Asalamualaikum ,  Selamat Datang  |  Its Not Diary  |  News And Opini  |  Thanks ?

Begitu banyak hal yang tertutupi dari negara kita sendiri bahkan dari konsep seluruh negara dan percayalah ada segelintir orang bahkan beberapa kelompok pemuja iblis yang mengatur konsep yang ada dan kita jalani saat ini.

Perusahaan Asing yang Punya Pajak Besar, Bukan Warteg

Pemda gak pikir panjang ya,dampak dari kebijakan seperti ini.Imbasnya pada karyawan atau buruh kecil yang cuma makan di warteg.Nasib anak kost juga kena dampaknya.Prihatin memang bagi para perantau kayak gw yang hobi makan diwarteg,jauh dari orang tua bikin gw juga hobi dan fans dari warteg yang menyediakan menu rumahan.berikut berita selengkapnya.Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta berusaha menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menarik pajak restoran pada pengusaha warteg. Pemda diminta lebih mengejar perusahaan yang mempunyai pajak besar, ketimbang menarik upeti pada warteg, tempat makan wong cilik.

"Kalau masyarakat kecil dikejar, tapi pemerintah tidak mengejar perusahan-perusahan asing yang harusnya punya pajak besar," kecam Ketua Pelaksana Harian YLKI Sudaryatmo pada detikcom, Kamis (2/12/2010).

Perusahaan-perusahaan asing yang berada di Jakarta seharusnya lebih diprioritaskan untuk dapat dimintai pajak ketimbang mmeminta pada pengusaha warteg.

"Bikin aturan semua perusahaan asing harus membentuk badan hukum dan akan kena PPN dari pendapatan," kata Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, dikenakannya pajak 10 persen kepada pengusaha warteg, maka secara tidak langsung akan berimbas pada kenaikan harga makanan yang dibebankan kepada pembeli.

"Bebannya dialihkan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga," kata Sudaryatmo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak restoran kepada pengusaha warteg. Pungutan sebesar 10 persen secara tidak langsung akan dibebankan kepada para konsumen.

Uniknya, tidak ada struk khusus dalam pajak warteg ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem 'self assesment' untuk menarik pajak tersebut. Pajak ini dikenakan pada warteg dengan omzet Rp 60 juta/tahun.DETIK.COM

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih Telah Berkunjung